Menyambut HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli, beberapa kepolisian daerah di Indonesia memberikan pelayanan SIM / Surat Izin Mengemudi gratis.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan yang menjadi bagian dari pembuatan atau perpanjangan SIM, tetap berlaku normal.
Berikut merupakan biaya pembuatan SIM :
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.Syarat pembuatan SIM gratis antara lain :
Sumber :
https://www.kompas.tv/article/86979/infografis-syarat-bikin-sim-gratis-se-indonesia-pada-1-juli-2020
https://polkrim.news/polri-gelar-pembuatan-sim-gratis-1-juli-2020-seindonesia-ini-syaratnya