Rambu-rambu yang ada di jalan raya itu, yang pasti terlihat oleh kamu, pasti dipasang demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Namun ada kalanya, kamu melakukan pelanggaran. Ya namanya saja manusia, gudangnya salah.
Tapi ya jangan terus-terusan salah. Makanya, ada yang namanya bukti pelanggaran alias tilang. Biar kamu kena efek jeranya, kalau melakukan pelanggaran, entah itu disengaja atau tidak. Berapa sih besarnya tilang buat setiap jenis pelanggaran oleh pengendara motor di jalan raya?
Seluruh ketentuan mengenai denda tilang, diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi ya kamu jangan coba-coba nawar dendanya ke petugas kepolisian yang menilang di jalan ya! Berikut ini besarnya denda tilang untuk sejumlah pelanggaran.
Nah, gimana denda tilang tersebut? Ga murah kan? Itu karena nyawa kamu memang mahal! Coba kalau kamu tertib berkendara di jalan, uangmu itu kan bisa disimpan buat servis motor, atau nongkrong sama gebetan abadimu!
https://www.polri.go.id/m_tentang_tilang.php