Saat ini Indonesia tengah bersiap menghadapi new normal setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna menyiasati hidup di tengah pandemi COVID-19. Untuk aktivitas berkendara pun dilakukan penyesuaian agar mampu memutus penyebaran virus corona.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub mengatakan ada beberapa regulasi yang akan ditetapkan. Untuk kendaraan roda dua sudah diizinkan membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Regulasi ini berlaku berdasarkan wilayah dengan kategori zonasi. Ada empat kategori zona yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Berikut merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan roda dua :
Tidak lupa pula ketika sampai di rumah, ingat untuk selalu memperhatikan kebersihan diri dengan cara :
Jadi untuk kamu yang memiliki kendaraan roda dua, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan keselamatan baik di perjalanan maupun di tempat tujuan ya. Stay safe!